Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa Debt Collector Disebut Mata Elang?

Vebyola Lutfikaputri , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2025 |01:11 WIB
Kenapa Debt Collector Disebut Mata Elang?
Debt Collector disebut Mata Elang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kenapa debt collector disebut mata elang? Debt Collector atau penagih utang seringkali disebut sebagai mata elang, karena kemampuannya yang dapat mengamati kendaraan debitur yang menunggak cicilan hanya dengan melihat plat nomornya.

"Mata elang" umumnya adalah pekerja pihak ketiga yang diupah oleh perusahaan pembiayaan atau bank untuk melacak dan menemukan kendaraan nasabar atau debitur yang menunggak pembayaran cicilan dan sulit dihubungi, yang kemudian kendaraan tersebut akan diambil secara paksa.

Pemerintah melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan mengizinkan perusahaan pembiayaan menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Namun, perusahaan pembiayaan wajib melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan dan prosedur penagihan oleh pihak ketiga.

Debt collector atau mata elang memiliki citra negatif di masyarakat, karena selain melakukan penarikan kendaraan secara paksa, mereka juga sering melakukan tindakan kekerasan dan ancaman yang melanggar standar operasional.

Akibatnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa perusahaan leasing tidak boleh sembarangan menarik atau menyita kendaraan nasabah, meskipun nasabah tersebut gagal melakukan pembayaran.

1. Dasar Hukum Debt Collector

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengizinkan perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menarik kendaraan dari debitor yang mengalami keterlambatan pembayaran kredit. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 15 ayat 2 dan 3 mengenai jaminan fidusia.

Ayat 2 menegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, ayat 3 menjelaskan bahwa jika debitur gagal memenuhi kewajiban, penerima fidusia berhak menjual objek jaminan fidusia atas inisiatif sendiri.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement