Namun, ketentuan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, semua mekanisme dan prosedur penarikan harus mengikuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perjanjian fidusia adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur yang melibatkan jaminan, di mana jaminan tersebut tetap berada di bawah pengawasan pemilik jaminan. Perjanjian ini dibuat secara resmi melalui akta notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia.
Akan tetapi, pemberi kredit sering menghadapi kendala, yaitu biaya pendaftaran fidusia yang cukup tinggi, bisa mencapai Rp1 juta per kendaraan. Akibatnya, perjanjian fidusia sering tidak dilakukan dan hanya berupa perjanjian informal.
Dengan alasan ini, perusahaan leasing sering memilih menggunakan jasa mata elang untuk menangani nasabah yang menunggak pembayaran, agar kendaraan mereka dapat ditarik kembali.
Mata elang ini biasanya terlihat di pinggir jalan, dengan menggunakan buku dan ponsel untuk melacak kendaraan bermasalah. Mereka biasanya terdiri dari empat hingga enam orang yang mengawasi pergerakan kendaraan.
(Taufik Fajar)