JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai debt collector atau penagih utang yang tidak tersertifikasi alias ilegal dapat dilaporkan kepada polisi untuk dihukum.
"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Deretan Kasus Penarikan Motor Libatkan Mata Elang Berakhir Ricuh
Menurutnya, dengan Non Performing Financing (NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3,95% jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit. Apabila terpaksa melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun.
Menurut Suwandi, sekitar 90% dispute terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, sementara debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal.
Baca Juga: Berikut Deretan Kasus Debt Collector yang Menjadi Bulan-bulanan Warga
Dia mengatakan untuk kasus seperti ini, sebetulnya debitur pertama dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.
"Eksekusi pun terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerja sama. Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK," imbuhnya.