Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Debt Collector Dilarang Tagih Utang dengan Ancaman dan Kekerasan Fisik

Ghanny Rachmansyah S , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |05:01 WIB
5 Fakta Debt Collector Dilarang Tagih Utang dengan Ancaman dan Kekerasan Fisik
Fakta Aturan Baru Debt Collector. (Foto: okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mekanisme penagihan kredit dan pembiayan diperbaharui. Peraturan tersebut ada di OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis pada Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Okezone pun merangkum fakta menarik dari aturan terbaru tersebut karena berkaitan dengan cara penagihan para debt collector di lapangan, Senin (15/7/2024):

1. Tidak Ada Ancaman

Pada Pasal 62 ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur agar PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan dengan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

2. Tidak Ada Kontak Fisik

OJK menekankan tidak ada penaghihan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tidak kepada pihak selain konsumen.

3. Pengahian Dilarang Mengganggu

Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement