JAKARTA - Mekanisme penagihan kredit dan pembiayan diperbaharui. Peraturan tersebut ada di OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis pada Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Okezone pun merangkum fakta menarik dari aturan terbaru tersebut karena berkaitan dengan cara penagihan para debt collector di lapangan, Senin (15/7/2024):
1. Tidak Ada Ancaman
Pada Pasal 62 ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur agar PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan dengan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
2. Tidak Ada Kontak Fisik
OJK menekankan tidak ada penaghihan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tidak kepada pihak selain konsumen.
3. Pengahian Dilarang Mengganggu
Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen.