JAKARTA - KPK tindaklanjuti dugaan korupsi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) yang ungkap Menteri BUMN) Erick Thohir. Tudingan tersebut berdasarkan utang emiten yang mencapai USD2,2 miliar atau setara Rp31 triliun.
KPK mencatat, Erick Thohir sudah melaporkan dugaan tersebut. Saat ini, Lembaga Antikorupsi sedang mendalami laporan yang dimaksud.
Baca Juga:Â Utang Krakatau Steel Rp31 Triliun, Erick Thohir Soroti Proyek Ini
"Benar KPK telah menerima aduan dimaksud. Kami pastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telah terhadap data laporan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, (29/9/2021)
Ali mengatakan, verifikasi tetap dilakukan meski pelapornya adalah Menteri. Verifikasi itu dibutuhkan untuk mendalami dugaan yang dilaporkan masuk ke ranah KPK atau tidak.
Tindakan Erick merupakan hasil dari kerja sama KPK dengan BUMN. Kedua instansi itu sudah sepakat membuat sistem kuat terkait pelaporan dugaan korupsi.
"Sistem ini memungkinkan masyarakat dapat melaporkan aduannya dengan cepat, mudah, dan tetap terjamin kerahasiaan identitasnya," kata Ali.
Baca Juga:Â Utang Krakatau Steel Rp31 Triliun, Erick Thohir Cium Aroma Korupsi
Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat membantu jika menemukan dugaan laporan yang sama. Identitasnya akan dijamin tidak diketahui meski yang melapor pegawai BUMN.
"Dengan identifikasi yang cermat kami harap masyarakat menjadi lebih paham kapan saat harus lapor dan kapan saat harus melakukan upaya pencegahan korupsi," ungkapnya.
Belakangan ini, Erick Thohir mengungkapkan perusahaan negara yang terlilit utang jumbo yang diduga kuat akibat praktik korupsi, satu per satu pun diungkap.