JAKARTA - Meterai kini bisa dibeli dan dibubuhkan secara elektronik atau e-Meterai. Hal utama yang perlu dilakukan adalah membuat akun melalui portal e-Meterai pada situs https://pos.e-meterai.co.id.
Sebagai informasi, e-Meterai adalah salah satu jenis materai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung pengaman dari pemerintah Republik Indonesia.
Meterai ini bisa digunakan selayaknya untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Adapun penggunanya perlu mengenal tiga tahap: pendaftaran akun, pembelian, dan pembubuhan.
Pendaftaran disesuaikan dengan kriteria personal, enterprise, dan wholesale. Sedangkan pembelian dapat dilakukan melalui menu "PEMBELIAN" dan membeli materai elektronik seharga Rp10 ribu. Untuk pembubuhan, dapat dilakukan dengan meng-upload dokumen, memilih posisi, mengisi PIN, membubuhkan, dan download.
Baca Selengkapnya: Begini Cara Beli hingga Penggunaan Meterai Elektronik Rp10.000
(Dani Jumadil Akhir)