JAKARTA - Kementerian keuangan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebesar 10% pada saat ini menjadi 11%. Tarif PPN ini berlaku mulai 1 April 2022.
Hal tersebut diputuskan melalui kesepakatan hasil rapat Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyetujui rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini ditetapkan sebelumnya sebesar 10%. Rabu(29/9/2021).
Baca Juga: Perusahaan Rugi Dikenai Pajak 1%, Benarkah?
Berdasarkan dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (1/10/2021), dalam Bab IV Pasal 7 dijelaskan secara rinci tarif PPN terbaru.
Tertulis dalam undang-undang tersebut untuk kenaikan pajak PPN ini akan mulai diberlakukan sejak 1 April 2022.
Baca Juga: Tak Disangka, Ada PNS di RI dengan Gaji Lebih dari Rp100 Juta
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Pasal 7 ayat 1 RUU HPP tersebut.