JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak minimum kepada perusahaan yang merugi. Rencananya pajak penghasilan minimum yang dikenakan sebesar 1%.
Menanggapi hal ini, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyebutkan, PPH minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto telah dihapus dari draft Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP.
Baca Juga:Â KTP sebagai NPWP, Sri Mulyani: Lagi Proses
Hal tersebut terkait beberapa regulasi maupun sejumlah aturan perpajakan dalam RUU HPP yang dijadwalkan akan direformasi dan disahkan Pemerintah hari ini di kawasan Parlemen DPR RI, hari ini.
"Sekedar mengklarifikasi, dari draf terakhir skema alternative minimum tax atau pajak penghasilan minimal 1% yang dikenakan atas perusahaan dengan tarif 1% dari peredaran bruto, sudah di drop jadi tidak ada lagi dalam RUU," kata Darussalam saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga:Â RUU KUP Disetujui, Sembako hingga Sekolah Batal Kena Pajak
Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.
Dirinya menyebutkan skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak.
"Pemerintah mengusulkan AMT atau mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% atas peredaran bruto atas wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial," ujarnya.