Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12% pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5%- 15%.
"Pengusaha sudah mulai ancang-ancang, yang tadinya ingin ekspansi jadi berpikir ulang soal kondisi permintaan barang di 2022. Apakah harga barang perlu diturunkan menimbang kenaikan PPN? Apakah stok barang yang ada di gudang sekarang bisa laku terjual dengan harga yang lebih mahal di level konsumen akhir? Situasinya jelas mencekik pelaku usaha dari produsen sampai distributor," ujarnya.
Dengan demikian, Kenaikan tarif PPN memberikan ketidakpastian yang tinggi. Sementara inflasi diperkirakan bisa 4,5% pada 2022 dengan adanya kenaikan tarif pajak.
(Feby Novalius)