Seperti yang dikirim dari UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%
(Dani Jumadil Akhir)