Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas, Sri Mulyani: Mahasiswa Tidak Perlu Bayar Pajak

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |19:58 WIB
Tegas, Sri Mulyani: Mahasiswa Tidak Perlu Bayar Pajak
Sri Mulyani soal Pajak (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

Seperti yang dikirim dari UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement