Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas, Sri Mulyani: Mahasiswa Tidak Perlu Bayar Pajak

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |19:58 WIB
Tegas, Sri Mulyani: Mahasiswa Tidak Perlu Bayar Pajak
Sri Mulyani soal Pajak (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

Seperti yang dikirim dari UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement