JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka-bukaan soal Undang-Undang (UU) perpajakan yang baru yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Salah satu penegasan Sri Mulyani dari UU perpajakan yang baru adalah mahasiswa tidak perlu bayar pajak asal penghasilan mahasiswa tidak mencapai Rp60 juta selama setahun
"Saya meluruskan mahasiswa yang lulus tidak dikenakan pajak. Karena dalam aturan itu hanya Rp54 juta per tahun penghasilannya atau Rp4,5 juta selama satu bulan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Sri Mulyani menambahkan, UU perpajakan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan negara serta mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan sejahtera.
"Urgensi reformasi perpajakan basis pajak di Indonesia harus dijaga dan kuat serta merata dan penerimaan tidak hanya sektor tertentu," ujarnya,
Sebagai informasi, penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, yakni tetap Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang
Sedangkan, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5% dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta, sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap. Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.
Di sisi lain, pemerintah mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.