JAKARTA - Aset negara yang dikelola oleh LMAN dapat disewa dengan jangka waktu sewa dan pembayaran yang fleksibel.
“Jadi kita bisa melakukan pembayaran bahkan sampai per bulan, bisa dicicil. Kalau dulu, ketika ada sewa guna, misalnya lima tahun, penyewa harus membayar sewa untuk lima tahun di muka, ini memberatkan,” kata Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Candra Giri Utomo, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Gandeng KPK dan BPN, PLN Amankan Aset Negara Rp2 Triliun
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Badan Layanan Umum (BLU) LMAN, aset negara kelolaan LMAN dapat dimanfaatkan dengan empat skema.
Selain skema sewa guna, aset negara juga dapat dimanfaatkan dengan skema kerja sama manajemen, kerja sama pendayagunaan, dan kerja sama operasional.
Baca Juga: Lapas Tangerang Terbakar Belum Diasuransikan, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Ia menerangkan untuk kerja sama manajemen, LMAN akan membangun aset untuk dimanfaatkan sebagai usaha tertentu yang dioperasikan oleh pihak mitra. Misalnya LMAN membangun hotel yang kemudian dioperasikan oleh pelaku usaha hotel.
Follow Berita Okezone di Google News