Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2.000 ASN Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru, CPNS Harus Siap

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |08:12 WIB
2.000 ASN Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru, CPNS Harus Siap
CPNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) harus siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan wilayah terpelosok atau terpencil sekalipun.

Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang ASN. Tercatat Pegawai ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Kepala Biro SDM dan Umum KemenPANRB Sri Rejeki Nawangsasih untuk menjadi ASN dibutuhkan komitmen yang tinggi. Termasuk nantinya jika dipindah tugas ke Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Soal Penipuan Rekrutmen CPNS, Begini Kata BKN

“Jadi kami menginginkan komitmen dari adik-adik sekalian, apakah siap ketika suatu saat nanti kita dipindahkan ke sana (Ibu Kota Negara Baru),” katanya dikutip dari laman KemenPANRB.go.id, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: 7 Tunjangan PNS yang Menggiurkan Selain Gaji Pokok, Intip Besarannya

Seperti diketahui pada akhir bulan lalu pemerintah secara resmi telah mengirimkan surat presiden (Surpres) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibukota Negara. Surpres tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada pimpinan DPR.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement