Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Koleksi Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit? Tak Perlu Rp100 Juta, Cukup Siapkan Uang Segini

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |17:37 WIB
Mau Koleksi Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit? Tak Perlu Rp100 Juta, Cukup Siapkan Uang Segini
Uang Koin Jadul (Foto: iNews)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat yang ingin mengoleksi uang koin Rp1.000 jadul bergambar kelapa sawit harus menyiapkan uang segini.

Bukan merogoh kantong hingga Rp100 juta, melainkan cukup membelinya dengan harga Rp5.000 hingga Rp10.000.

Baca Juga: Awas Jangan Ketipu, Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit jika Dijual Bukan Rp100 Juta tapi Cuma Segini Harganya

 

Hal ini berbeda dengan harga uang koin jadul di lapak online yang dijual hingga Rp100 juta.

Namun, masyarakat harus tahu bahwa uang jadul yang dijual dengan harga ratusan juta Rupiah bisa saja modus penipuan.

Sebab, harga jual uang jadul di sejumlah toko mata uang kuno di Pasar Baru sangat berbeda jauh dengan fenomena uang jadul yang dijual di lapak online.

Seorang penjual uang kuno David menunjukkan uang koin tahun 1945 di kawasan pertokoan Pasar Baru, Jakarta Pusat belum lama ini.

David menuturkan, harga 1 koin uang Rp500 bergambar bunga melati dan 1 koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit yang kabarnya bisa dijual seharga Rp100 juta. Nyatanya koin tersebut di pasaran hanya dibanderol seharga Rp5.000 hingga Rp10.000 tergantung kondisi.

Di salah satu marketplace, uang koin jadul ini dibanderol dengan harga Rp100 juta per kepingnya. Harga jual ini langsung memicu netizen ikut menawarkan uang jadul milik masing-masing dengan harapan ada yang akan membelinya.

Namun perlu diingat, Bank Indonesia sebelumnya mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Demikian dikutip dalam situs resmi BI, Jakarta, Kamis (9/9/2021).

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement