Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak, Omzet Rp2,5 Miliar Belum Kebagian

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |13:51 WIB
UMKM di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak, Omzet Rp2,5 Miliar Belum Kebagian
Pelaku UKM belum mendapat keringanan pajak penghasilan (Foto: Okezone)
A
A
A

Sehubungan dengan penghapusan pajak 0,5% pada UMKM, menurut Sharmila, hal tersebut seharusnya memang dilakukan. Pasalnya, jika UMKM mikro yang omzetnya Rp500 juta per tahun kemudian dipotong dengan pajak 0,5%, dia bilang rata-rata pengusaha mikro ini hanya mendapat profit Rp4,5 juta per bulan.

“Ini seharusnya memang sudah menjadi keharusan. Karena mikro ini omzetnya kalau diambil rata-rata oleh pemerintah Rp500 juta, berarti setiap bulan itu omzetnya sekitar Rp45 jutaan lah. Nah Rp45 juta per bulan ini kalau usaha mikro mereka untungnya 10%, maka profit nett mereka Rp4,5 juta per bulan. Profit segini masih UMR. Jadi seharusnya nggak dikenai pajak,” urainya.

Ia menambahkan bahwasanya pelaku UMKM mikro ini sebenarnya sulit untuk bisa memperoleh omzet Rp50 juta per bulan. Oleh karena itu, Sharmila bilang, sudah sepantasnya pada pelaku UMKM mikro ini mendapat stimulus dari pemerintah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement