JAKARTA - Seorang konsumen atas nama Hans Nurpati yang membeli 12 unit Apartemen Oakwood di Mega Kuningan, Jakarta melaporkan dua orang pihak PT Cozmo International (CI) selalu owner dan developer apartemen tersebut ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021.
Hans Narpati mengaku pihaknya telah melakukan pembelian apartemen Oakwood di Mega Kuningan dari PT CI sebanyak 12 unit dengan perkiraan harga sekitar Rp30 miliar.
"Namun sudah enam tahun terakhir dari 12 unit yang saya beli, baru dua unit yang diserahkan oleh pihak developer (PT CI) yakni satu unit apartemen beserta AJB (akta jual beli) pada 2016, satu unit apartemen tanpa AJB di 2020," ungkap Hans Narpati, Selasa (12/10/2021).
Dia menjelaskan, untuk sisa 10 unit apartemen lainnya hingga saat ini belum diserahkan dari PT CI kepada dirinya. Hans mengaku sudah melayangkan somasi namun juga tak kunjung ditanggapi.
"Akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 22 Juni 2021 lalu dan kasusnya sampai saat ini masih berjalan," jelas Hans Narpati.
Dua orang yang dilaporkan dalam LP ke Polri adalah SSK selaku owner PT CI dan Dirut PT CI berinisial JG.
"Padahal saya sudah kenal dengan SSK dan JG ini sejak 1996 saat mereka masih berkecimpung di dunia sekuritas saham. Sejak pembelian 2015 saya sudah menghubungi keduanya dan bahkan bertemu dengan salah satunya di Singapura. Tapi hanya selalu janji dan janji tanpa bukti," kata Hans Narpati.