Sehingga kata Hans Narpati dari 12 unit apartemen yang dia beli baru dua unit yang bisa dimanfaatkan sedangkan sisa 10 unit lainnya belum diterima.
"Intinya saya harapkan 10 unit sertifikat (AJB) itu bisa diberikan karena itu merupakan hak saya. Saya sudah melaporkan ke kepolisian dengan memberikan sejumlah bukti seperti PPJB dan bukti transfer saat proses pembelian. Saat ini proses nya masih ditingkat penyelidikan dan klarifikasi," jelas Hans Narpati.
Sementara itu saat dihubungi perwakilan PT CI mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait aduan dari konsumen atas nama Hans Narpati. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum yang menangani laporan tersebut di Kepolisian.
MNC Portal sudah mencoba melakukan konfirmasi ke pihak PT Cozmo, namun mereka masih belum bersedia dikutip oleh media.
(Dani Jumadil Akhir)