Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 12 Oktober 2021 |22:06 WIB
5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja (Foto: Shutterstock)
A
A
A

“Banyak hal yang harus Rekanaker perhatikan serta konfirmasi lebih lanjut sebelum Rekanaker menyetujui dan menandatangani surat perjanjian kerja. Apa aja sih hal tersebut?” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (12/10/2021).

Berikut lima hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan perjanjian kerja:

1. Posisi, deskripsi pekerjaan, dan status hubungan kerja di perusahaan.

2. Waktu kerja.

3. Gaji, benefit, dan fasilitas.

4. Hak dan kewajiban yang diterima.

5. Syarat ketika nantinya resign.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement