“Banyak hal yang harus Rekanaker perhatikan serta konfirmasi lebih lanjut sebelum Rekanaker menyetujui dan menandatangani surat perjanjian kerja. Apa aja sih hal tersebut?” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (12/10/2021).
Berikut lima hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan perjanjian kerja:
1. Posisi, deskripsi pekerjaan, dan status hubungan kerja di perusahaan.
2. Waktu kerja.
3. Gaji, benefit, dan fasilitas.
4. Hak dan kewajiban yang diterima.
5. Syarat ketika nantinya resign.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.