Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! PNS Dilarang Cuti dan Bepergian Keluar Kota Selama Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Rabu, 13 Oktober 2021 |10:51 WIB
Ingat! PNS Dilarang Cuti dan Bepergian Keluar Kota Selama Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober
PNS Dilarang Cuti (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - ASN maupun PNS dilarang cuti dan bepergian keluar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.

"#RekanASN, tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021," tulis akun Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Adapun maksud larangan ini agar para ASN menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5M. Namun, cuti masih diperbolehkan untuk keadaan mendesak, seperti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.

Untuk menyukseskan kebijakan ini, pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Selain itu, pejabat juga harus melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal libur nasional.

"Informasi lebih lengkap mengenai larangan ini dapat dibaca pada SE No. 13/2021 yang dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id," tulisnya.

Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur didalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021.Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN)

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement