JAKARTA - Bank syariah diminta menyesuaikan pengembangan dan inovasi produk sejalan dengan keuangan berkelanjutan atau sustainable finance.
"Bank, termasuk bank syariah, wajib melakukan penyesuaian, pengembangan, inovasi produk dan jasa, yang meliputi peningkatan portofolio pembiayaan, investasi atau proyek keuangan, yang sejalan dengan keuangan berkelanjutan," kata Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: BI : Rasio Pembiayaan Bank Minimal 20% pada 2022
Wapres menyebutkan sejumlah industri yang masuk dalam kategori berkelanjutan antara lain ialah kegiatan energi terbarukan, efisiensi energi, konservasi sumber daya alam (SDA), transportasi ramah lingkungan, pengelolaan air limbah, serta adaptasi perubahan iklim.
Keuangan berkelanjutan di Indonesia merupakan dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan terhadap pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Baca Juga: Laba Bank Syariah Indonesia Rp1,48 Triliun, Naik 34%
Kegiatan keuangan yang berkelanjutan salah satunya ialah Green Sukuk, yakni instrumen pendanaan untuk mendukung proyek-proyek hijau guna memitigasi dan mengadaptasi potensi perubahan iklim.
Wapres mengatakan pemerintah telah menginisiasi produk keuangan berkelanjutan dengan menerbitkan Global Green Sukuk sebesar USD3 miliar pada Maret 2018.