Dua orang yang dilaporkan dalam LP ke Polri adalah SSK selaku owner PT CI dan Dirut PT CI berinisial JG.
"Padahal saya sudah kenal dengan SSK dan JG ini sejak 1996 saat mereka masih berkecimpung di dunia sekuritas saham. Sejak pembelian 2015 saya sudah menghubungi keduanya dan bahkan bertemu dengan salah satunya di Singapura. Tapi hanya selalu janji dan janji tanpa bukti," kata Hans Narpati.
Sehingga kata Hans Narpati dari 12 unit Apartemen yang ia beli baru dua unit yang bisa dimanfaatkan sedangkan sisa 10 unit lainnya belum ia terima.
"Intinya saya harapkan 10 unit sertifikat (AJB) itu bisa diberikan karena itu merupakan hak saya. Saya sudah melaporkan ke kepolisian dengan memberikan sejumlah bukti seperti PPJB dan bukti transfer saat proses pembelian. Saat ini prosesnya masih di tingkat penyelidikan dan klarifikasi," jelas Hans Narpati.
Sementara itu saat dihubungi perwakilan PT CI mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait aduan dari konsumen atas nama Hans Narpati. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum yang menangani laporan tersebut di kepolisian.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)