Menurut Arya, berdasarkan hitungan kasar pihaknya, pengembalian modal KCJB akan sama seperti Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.
"Secara konservatif, hitungan kita tetap payback period untuk equity-nya itu, ini ya 40-an tahun. Tapi kita belum tahu ya, ini hitungannya hanya kasar masih. Ini kan mirip-mirip dengan MRT," ujar Arya kepada Wartawan, Kamis (14/10/2021).
4. Tidak Ada Potensi Korupsi
Kementerian BUMN memastikan tidak ada potensi korupsi atau penyelewengan dalam kasus pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Arya menegaskan, pihakny tidak mengakomodir tindakan melanggar hukum tersebut.
5. Pakai APBN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dialokasikan ke dalam pembangunan kereta cepat Bandung- Jakarta KCJB.
Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
(Feby Novalius)