JAKARTA - Pindahnya ibu kota baru Indonesia ke Kalimantan Timur membuat PNS harus siap dipindahkan. Hal ini merupakan konsekuensi menjadi PNS yang harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sekalipun itu terpencil.
Baca Juga: PNS Dilarang Cuti dan Keluar Kota 18-22 Oktober, Cek 4 Faktanya
Hal ini telah tertulis di dalam Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang ASN. Berikut fakta tentang pindahnya PNS ke ibu kota baru yang telah dirangkum Okezone, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Jumlah Pesangon Pensiunan PNS, Jadi Dapat Rp1 Miliar?
1.Harus berkomitmen tinggi
Kepala Biro SDM dan Umum KemenPANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan bahwa untuk menjadi ASN, seseorang harus memiliki komitmen yang tinggi. Siap tidak siap, para ASN harus bersedia untuk dipindahtugaskan ke ibu kota baru.
“Jadi kami menginginkan komitmen dari adik-adik sekalian, apakah siap ketika suatu saat nanti kita dipindahkan ke sana (Ibu Kota Negara Baru),” katanya dikutip dari laman KemenPANRB.go.id.