JAKARTA – Pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk cuti dan berpergian ke luar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.
"#RekanASN, tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021," tulis akun Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga:Â 2.000 ASN Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru, CPNS Harus Siap
Dan berikut 4 fakta mengenai PNS dilarang cuti dan keluar kota di tanggal 18-22 Oktober 2021 yang telah dirangkum Okezone, Kamis (14/10/2021).
1. Tujuan kebijakan
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarang mengambil cuti dan pergi ke luar kota dimaksudkan agar para ASN menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5M.
Baca Juga:Â Jumlah Pesangon Pensiunan PNS, Jadi Dapat Rp1 Miliar?
2. Akan ada hukuman disiplin bila melanggar
Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.
Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.