JAKARTA – Besaran gaji yang diterima TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dan berikut gaji pokok TNI digolongkan sesuai dengan pangkatnya. Dari jenjang Tamtama pangkat Prajurit Dua atau Kelasi Dua sampai kopral kepala memiliki rentang gaji Rp1.643.500 hingga Rp2.960.700.
Untuk jenjang Bintara dengan pangkat Sersan Dua sampai Pembantu Letnan Satu memiliki gaji Rp 2.103.700 - Rp4.032.600. Selanjutnya jenjang Perwira Pertama mulai pangkat Letnan Dua sampai Kapten dengan rentang gaji Rp2.735.300 - Rp4.780.600.
Jenjang Perwira Menengah mulai dari pangkat Mayor sampai Kolonel memiliki gaji Rp3.000.100 hingga Rp5.243.400. Dan yang terakhir jenjang Perwira Tinggi dari pangkat bintang 1 hingga bintang 4 memiliki gaji Rp3.290.500 hingga Rp5.930.800.
Daftar tersebut hanya gaji pokok, anggota TNI juga menerima tunjangan kinerja. Nilainya sama pada setiap kesatuan (AD, AU, AL). Besarannya, tergantung pangkat prajurit TNI tersebut.
Baca selengkapnya: Jangan Kaget! Ini Besaran Gaji TNI dari Terendah hingga Tertinggi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)