JAKARTA - Ibu Kota Negara bakal segera pindah secara resmi dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2024 mendatang.
Salah satu alasan pemindahan ibu kota, yaitu pemerataan pembangunan di Indonesia. Rencana awalnya, anggaran pemindahan ibu kota yang bakal dikeluarkan terhitung sebesar Rp490 triliun.
Berikut 3 fakta menarik ibu kota negara baru yang dirangkum Okezone, Jumat (15/10/2021):
1. RUU Ibu Kota Baru Telah Diserahkan ke DPR
Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa pekan lalu.
Baca Juga: Anggaran Bangun Ibu Kota Baru Tahap I Rp510 Miliar
RUU itu antara lain berisi tentang visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap-tahap pembangunan (pemindahaan dan pembiayaannya).
2. Pemindahan Dilakukan Pada 6 Bulan Pertama 2024
Dalam Pasal 3 RUU IKN, disebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara bakal dilaksanakan pada semester pertama 2024.
Baca Juga: Anggaran Pembangunan Ibu Kota Baru Rp510 Miliar, Jadinya Kapan?
"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 3 RUU IKN, dikutip Jumat (15/10/2021).