3. Pengalihan Gedung BMN Jakarta - IKN
Dalam rangka pemindahan ibu kota negara ke Kaltim, barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari gedung-gedung perkantoran yang selama ini digunakan oleh kementerian atau lembaga akan dialihkan pengelolaannya.
Untuk pengelolaannya, Menteri Keuangan bisa melakukan dua mekanisme, yakni pemindahtanganan dan pemanfaatan. Kemudian, semua aset yang ada di IKN, seperti tanah dan gedung yang saat ini dalam proses pembangunan akan masuk sebagai BMN dan bisa digunakan oleh otoritas IKN. Pasalnya, seluruh barang yang diperlukan oleh otoritas disediakan lewat APBN.
Adapun Pemindahtanganan BMN dengan nilai mencapai Rp100 miliar itu membutuhkan persetujuan Menteri Keuangan. Lalu, untuk BMN bernilai di atas Rp10 miliar harus diatur dengan persetujuan Presiden.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.