Pemerintah sudah menetapkan batas akhir aktivasi bank Himbara yaitu hingga Desember 2021. Bila pekerja tidak melakukan aktivasi sampai batas akhir tersebut maka dana bantuan Rp1 juta tidak dapat dicairkan dan akan kembali ke negara.
"Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” tulis kemnaker.
(Dani Jumadil Akhir)