Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! PNS Dilarang Cuti dan Liburan 18-22 Oktober, Ini 6 Fakta Menariknya

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |06:11 WIB
Catat! PNS Dilarang Cuti dan Liburan 18-22 Oktober, Ini 6 Fakta Menariknya
PNS Dilarang Cuti (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dilarang dan diharapkan tidak minta cuti ke luar kota selama libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18 - 22 Oktober.

"#RekanASN, tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021," tulis akun Instagram resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Ingat! PNS Dilarang Cuti dan Bepergian Keluar Kota Selama Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober

Berikut 5 fakta larangan libur ASN selama 18 - 22 Oktober, seperti dirangkum Okezone, Senin 18 (/10/2021):

1. ASN Jangan Cuti Berdekatan dengan Libur Nasional

Pada dasarnya, larangan libur berdekatan dengan hari libur nasional bagi ASN sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021.Dalam SE tersebut, MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi ASN.

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.

 

2. Alasan di Balik Larangan

 

Adapun maksud larangan ini, yaitu agar para ASN menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5M.

Meski begitu, cuti masih diperbolehkan untuk keadaan mendesak, seperti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement