Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! PNS Dilarang Cuti dan Liburan 18-22 Oktober, Ini 6 Fakta Menariknya

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |06:11 WIB
Catat! PNS Dilarang Cuti dan Liburan 18-22 Oktober, Ini 6 Fakta Menariknya
PNS Dilarang Cuti (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Cuti yang Dibolehkan

 

Cuti masih diperbolehkan bagi ASN dengan keperluan penting dan mendesak, seperti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.

Cuti yang bisa diberikan bagi PNS yaitu cuti melahirkan, sakit, atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

 

4. Ada Tindakan Disiplin jika Melanggar

Tjahjo meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut. Hal ini juga ditegaskan dalam SE.

“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

5. ASN Wajib Lapor Pelaksanaan Surat Edaran

PPK pada kementerian/lembaga/daerah diminta melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.

6. Tidak Ada Cuti Bersama

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021. Tjahjo menyebut, tahun ini tidak ada istilah cuti bersama karena fokus pada pemulihan kesehatan masyarakat.

“Kami juga menyampaikan dalam rapat kepada Pak Menko, bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan pak presiden, arahan pak menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid yang ada,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement