2. Pendaftaran di Service Point Office (SPO) sebagai berikut:
- Datang ke bank yang bekerja sama BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri terlebih dahulu dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengambil nomor antrean.
- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar serta kode pembayaran.
- Menerima tanda terima pendaftaran.
- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran.
- Mendapatkan kartu peserta paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.
3. Pendaftaran secara online atau melalui website resmi sebagai berikut:
- Klik portal layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dengan klik https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
- Pilih Pendaftaran Peserta dan Pilih Penerima Upah.
- Masukkan alamat emai dan kode captcha, klik Daftar.
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
- Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda.
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat.
4. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) sebagai berikut:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Kunjungi agen PERISAI terdekat.
- Agen perisai akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode pembayaran melalui Agen Perisai.
- Dapatkan bukti kepesertaan dari oleh Agen Perisai setelah pelunasan iuran.
(Dani Jumadil Akhir)