Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga: Neraca Komoditas Wujud Strategi Pencegahan Korupsi di Bidang Ekspor & Impor

Hafid Fuad , Jurnalis-Selasa, 19 Oktober 2021 |11:16 WIB
Menko Airlangga: Neraca Komoditas Wujud Strategi Pencegahan Korupsi di Bidang Ekspor & Impor
Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
A
A
A

Sistem ini akan menjadi referensi utama dalam perumusan kebijakan pemerintah di bidang eskpor-impor, dan mempunyai 3 fungsi utama, yaitu sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor, sebagai acuan data Produksi dan Konsumsi Nasional, serta sebagai acuan untuk pengembangan industri nasional.

Neraca Komoditas akan disediakan dalam suatu Sistem Interface Tunggal yang Terintegrasi secara nasional, yang disebut Sistem Nasional Neraca Komoditas (S.N.A.N.K. atau dibaca “senang”) yang merupakan sub sistem dari sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Apabila program Neraca Komoditas ini telah berlaku, maka untuk semua proses Perizinan Ekspor dan Impor, para Pelaku Usaha cukup berhubungan dengan SNANK, dan selanjutnya akan mengalirkan data dan informasi dari Pelaku Usaha tersebut kepada Kementerian/Lembaga terkait.

“Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Ekspor Impor yang terintegrasi seperti ini, diharapkan dapat memudahkan Pelaku Usaha serta menghilangkan redundansi dan duplikasi data,” tutur Airlangga.

SNANK akan mendorong implementasi dari Indonesia Single Risk Manajemen (ISRM), sehingga bagi para Pelaku Usaha yang memperoleh predikat “Eksportir Bereputasi Baik” atau “Importir Bereputasi Baik” dari Kementerian Perdagangan, serta predikat sebagai “Authorized Economic Operator (AEO)” atau Mitra Utama dari Ditjen Bea dan Cukai, maka sudah tidak perlu dilakukan verifikasi secara fisik.

Untuk meningkatkan transparansi dan sinergitas kebijakan pengaturan ekspor dan impor di Kementerian/Lembaga terkait, norma Neraca Komoditas mengatur sharing data Realisasi Ekspor dan Impor dari Menteri Keuangan, dan data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan melalui SNANK.

Di samping itu, Presiden dan Kementerian/Lembaga terkait akan mendapatkan hak akses pada dashboard SNANK, sehingga masing-masing dapat memonitor kondisi Neraca Komoditas dan situasi Ekspor-Impor secara real time.

Pada saatnya nanti, penerbitan Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor atas seluruh komoditas, akan diproses melalui Neraca Komoditas, yang akan dilakukan secara bertahap.

Prioritas pentahapan komoditas pada tahun 2021, akan dimulai dari komoditas Beras, Gula, Daging Lembu, Pergaraman, dan Perikanan.

Tujuan utama dari penetapan Neraca Komoditas, yaitu pertama, penyederhanaan dan transparansi Perizinan Ekspor-Impor.

Kedua, sebagai dasar dan acuan untuk penyusunan Kebijakan Ekspor dan Impor. Ketiga, memberikan kemudahan dan kepastian usaha.

Selain itu, dari perspektif pengembangan industri, keberadaan Neraca Komoditas, akan menjamin penyediaan data yang lengkap, detail, dan akurat, mengenai kebutuhan dan pasokan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri dalam negeri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement