Sementara itu, dari sisi Pelaku Usaha diharapkan mendapatkan kepastian dalam berusaha, transparansi dalam proses penerbitan persetujuan ekspor dan impor, jaminan kepastian pasokan bahan baku dan bahan penolong, dan sebagai dasar forecasting pengembangan bisnis di masa mendatang.
“Neraca Komoditas merupakan amanat dari UU Cipta Kerja dan turunannya, yang merupakan kick-starter agenda reformasi struktural di Indonesia. UU Cipta Kerja mendorong penyelenggaraan perizinan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” kata Airlangga.
Airlangga juga menyatakan neraca komoditas hanyalah salah satu alat pencegahan korupsi.
Hal paling penting dalam upaya pencegahan korupsi, adalah komitmen yang kuat, untuk menjaga integritas dan menerapkan praktik tata kelola yang baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
(Dani Jumadil Akhir)