Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perintah OJK ke Pinjol Legal: Bunganya Harus Murah!

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 20 Oktober 2021 |08:14 WIB
Perintah OJK ke Pinjol Legal: Bunganya Harus Murah!
OJK minta pinjol legal turunkan suku bunga (Foto: Okezone)
A
A
A

Selanjutnya Wimboh juga berpesan agar pinjol legal untuk menaati aturan dan etika yang ada terutama dalam penagihan pinjaman jangan sampai ada ekses melanggar aturan maupun etika.

"Tingkatkan terus service-nya ke dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya masyarakat mendapatkan benefit tentang adanya pinjaman online," tegas Wimboh.

Perlu diketahui, saat ini pelaku pinjol legal menyepakati bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Bila disebulankan (30 hari) bunganya mencapai 24%. Bila pinjam selama 90 hari menjadi 72%.

Sementara menurut data OJK per 6 Oktober 2021, ada 106 penyelenggara pinjol legal di Indonesia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement