Selanjutnya Wimboh juga berpesan agar pinjol legal untuk menaati aturan dan etika yang ada terutama dalam penagihan pinjaman jangan sampai ada ekses melanggar aturan maupun etika.
"Tingkatkan terus service-nya ke dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya masyarakat mendapatkan benefit tentang adanya pinjaman online," tegas Wimboh.
Perlu diketahui, saat ini pelaku pinjol legal menyepakati bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Bila disebulankan (30 hari) bunganya mencapai 24%. Bila pinjam selama 90 hari menjadi 72%.
Sementara menurut data OJK per 6 Oktober 2021, ada 106 penyelenggara pinjol legal di Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.