Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Tak Semua Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Kamis, 21 Oktober 2021 |06:44 WIB
Ingat! Tak Semua Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA – Penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah pekerja yang telah memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditetapkan.

Persyaratan dan kriteria tersebut sesuai dengan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Penerima bantuan BSU juga pekerja yang memiliki gaji Rp3,5 juta atau bila UMP/UMK wilayah tempat bekerja lebih besar dari Rp3,5 juta, maka disesuaikan menjadi sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Kriteria selanjutnya, tempat kerja berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah. Dan pekerja/buruh bekerja di sektor prioritas seperti, industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Apabila pekerja sesuai dengan kriteria di atas, dapat mengajukan ke perusahaan tempat bekerja.

Baca Selengkapnya: 5 Fakta Ciri-Ciri Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement