Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kereta Api hingga Bus

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Kamis, 21 Oktober 2021 |18:16 WIB
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kereta Api hingga Bus
Syarat Naik Kereta Api. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sementara untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50%, di level 3 (70%), dan level 1 dan 2 (100%).

“Terakhir, Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70% (tujuh puluh persen) untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 % (tiga puluh dua persen) untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 % (lima puluh persen) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan,” tandasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement