JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru bersama Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021. Ada empat Surat Edaran yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Covid- 19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” kata Jubir Kemenhub Adita melalui konferensi virtual, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Jumlah Penumpang Pesawat dan Kereta Melonjak
Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70%, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi three seat row yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.
Baca Juga: Transportasi Terintegrasi, Erick Thohir Bangga Jadi Anak Tebet
“Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2,” ujarnya.