JAKARTA — Anak di bawah umur 12 tahun diizinkan naik pesawat. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) terbaru besama Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut pemerintah telah mengizinkan dan memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara.
“Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui konferensi virtual, dikutip MPI Jumat (21/10/2021).
Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Naik Pesawat dengan Syarat PCR, Satgas Covid-19: Akan Dievaluasi
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan,” tambahnya.
Dengan terbitnya aturan dari Surat Edaran atau SE terbaru juga dimuat sebagai syarat anak di bawah 12 tahun yang juga harus diperhatikan, antara lain:
1.Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)
2.Menerapkan protokol kesehatan Covid-19