Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berantas Pinjol Ilegal, Bunga Pinjaman Legal Turun 50%

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 22 Oktober 2021 |19:16 WIB
Berantas Pinjol Ilegal, Bunga Pinjaman Legal Turun 50%
Bunga pinjaman pinjol turun (Foto: Okezone)
A
A
A

“Efeknya menurut kami akan cukup signifikan. Sebetulnya ini keputusan yang berat bagi kami pelaku industri. Oleh karena itu, kami dari industri juga berharap kepada para pemangku kepentingan dan para regulator,” ucapnya.

Adapun bentuk dukungan yang diharapkan, yaitu pertama, AFPI berharap profil risiko bagi peminjam bisa lebih dikurangi. Salah satunya, yakni RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan.

Kedua, dalam satu bulan ke depan kepolisian dan para penegak hukum dapat memberantas tuntas fintech ilegal. Ketiga, rekan-rekan dari industri pendukung fintech landing juga dapat memberikan keringanan dari sisi biaya transaksi.

“Kemudian, last but not least kita berharap juga bahwa Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 yang rencananya akan diefektifkan di akhir tahun ini dapat segera diaktifkan,” tambah dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement