Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib PCR, Tes Covid-19 Bisa Langsung di Bandara dengan Hasil 3 Jam

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Minggu, 24 Oktober 2021 |08:05 WIB
Wajib PCR, Tes Covid-19 Bisa Langsung di Bandara dengan Hasil 3 Jam
Bandara Soetta Layani Tes PCR Langsung. (Foto: Okezone.com/AP 2)
A
A
A

Sebagai informasi, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement