Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib PCR, Tes Covid-19 Bisa Langsung di Bandara dengan Hasil 3 Jam

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Minggu, 24 Oktober 2021 |08:05 WIB
Wajib PCR, Tes Covid-19 Bisa Langsung di Bandara dengan Hasil 3 Jam
Bandara Soetta Layani Tes PCR Langsung. (Foto: Okezone.com/AP 2)
A
A
A

Sebagai informasi, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement