Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MNC Bank: PT Bangun Bumi Bersatu dan Sujana Sulaeman Gagal Penuhi Kewajiban Kredit

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Selasa, 26 Oktober 2021 |08:36 WIB
MNC Bank: PT Bangun Bumi Bersatu dan Sujana Sulaeman Gagal Penuhi Kewajiban Kredit
MNC Bank (Foto: Okezone/MNC Bank)
A
A
A

Heru menegaskan, tindakan BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.

“Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/PdI.G/2021/PN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi,” ucapnya

Heru menyampaikan, dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.

Adapun terhadap pemberitaan terkait hal ini , MNC Bank meminta kepada Pemimpin Redaksi CNN lndonesia agar memuat Hak Jawab tersebut agar masyarakat mendapat informasi yang utuh, jelas, dan berimbang. (fik) 

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement