JAKARTA – Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui layanan antrian online. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mencairkan dana.
Diketahui layanan dari BPJS Ketenagakerjaan yakni, berupa Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disebut Lapak Asik. Diakses dengan mengunjungi laman website BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun, layanan online ini hanya diperuntukkan bagi pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT). Kriterianya antara lain, peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri dan mengalami pemutusan hubungan kerja.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online yaitu, buka website di alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.
Baca Selengkapnya: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
(Dani Jumadil Akhir)