Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Rabu, 27 Oktober 2021 |06:10 WIB
Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan <i>Online</i>
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui layanan antrian online. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mencairkan dana.

Diketahui layanan dari BPJS Ketenagakerjaan yakni, berupa Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disebut Lapak Asik. Diakses dengan mengunjungi laman website BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, layanan online ini hanya diperuntukkan bagi pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT). Kriterianya antara lain, peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri dan mengalami pemutusan hubungan kerja.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online yaitu, buka website di alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.

Baca Selengkapnya: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement