JAKARTA – Solusi tidak bisa bayar pinjaman online. Belakangan ini pinjaman online (pinjol) ilegal ini sering kali meresahkan masyarakat. Dan kerap melakukan teror pada penggunanya.
Ketika proses penagihan pinjol ilegal kerap melakukan tekanan kepada peminjam, bahkan keluarga peminjam pun juga mendapatkan teror dari pihak pinjol ilegal.
Baca Juga: Polisi Gulung Pelaku Pinjol Ilegal, Lihat Perkembangan Kasusnya di News RCTI+
Dikarenakan pinjol ilegal tidak memiliki aturan yang jelas, sehingga dalam menentukan bunga dan denda sangat tinggi dengan jangka waktu pelunasan yang tidak sesuai kesepakatan.
Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (26/10/2021), untuk menghindari pinjol ilegal ialah periksa identitas serta cek legalitas pinjol apakah sudah terdaftar dan berizin OJK di www.ojk.go.id atau hubungi nomor 081-157-157-157.
Baca Juga: Pekerja Pinjol Ilegal Ini Ancam Kreditur dengan Santet hingga Foto Cabul
Perlu diperhatikan pinjol yang sudah terdaftar di OJK hanya meminta izin akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) di ponsel pengguna aplikasi pinjaman online.