Jika sudah terlanjur terjebak di pinjol ilegal, OJK memberikan beberapa cara yang dapat dilakukan untuk keluar dari pinjol ilegal, yaitu.
1. Segera lunasi pinjaman. Bila belum mampu, lakukan restrukturisasi berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pembayaran dan lainnya.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
3. Jangan lakukan pinjaman baru untuk menutup utang yang lama
4. Bila mendapat penagihan tak beretika segera blokir nomor yang melakukan penagihan dan beritahu seluruh kontak di ponsel untuk mengabaikan pesan dari pinjol ilegal.
5. Segera lapor polisi bila mendapat teror, intimidasi, atau perbuatan yang tidak menyenangkan lainnya dengan menyertakan nomor kontak pihak pinjol ilegal.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)