JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian bunyi dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo, Rabu (27/10/2021).
Tjahjo juga mengungkapkan, kecurangan bukan hanya di Kabupaten Buol. Hal ini kemungkinan dapat terjadi di tempat lain karena banyak orang yang terlibat.
“Bukan oleh satu dua orang, tapi bisa lebih. (Saya) berharap kasus ini hanya ada di Buol, tapi segala kemungkinan bisa terjadi. Becik ketitik ala ketara,” katanya.
Dalam dokumen laporan disebutkan peserta yang didiskualifikasi dapat menggugat, bila terbukti tidak melakukan kecurangan, maka yang bersangkutan akan diuji ulang.
Baca selengkapnya: Curang saat SKD CPNS, 225 Peserta Didiskualifikasi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)