Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perjalanan Panjang Rupiah, Ada Aksi Gunting Sjafruddin

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Sabtu, 30 Oktober 2021 |15:03 WIB
Perjalanan Panjang Rupiah, Ada Aksi Gunting Sjafruddin
30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTAHari oeang diperingati setiap tanggal 30 Oktober. Mengulik sejarah oeang sebelum berlakunya rupiah merupakan momen perdana Indonesia mempunyai mata uang sendiri.

Mengutip dari website Kementerian Keuangan, Sabtu (30/10/2021), pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945 menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia (RI), yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang.

Baca Juga: Hari Oeang, Wamenkeu: Ingat Detik-Detik Pertama Keluarnya Oeang Republik Indonesia

Peredaran ORI Pertama

Setelah melalui beberapa tahap, peredaran Oeang Republik Indonesia (ORI) pertama yang berlaku mulai 30 Oktober 1946 tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945. Ini menunjukkan cukup panjangnya proses yang harus ditempuh dalam mempersiapkan penerbitan ORI sebagai salah satu identitas negara.

Kemudian, tindakan pertama yang dilakukan pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI adalah menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda secara berangsur-angsur, melalui pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lain.

Selain itu, ORI bertujuan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia dan menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat.

Baca Juga: Rayakan Hari Oeang ke-75, Sri Mulyani Ceritakan Sejarah Panjang Rupiah

Pada awalnya ORI, setiap penduduk diberi Rp1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946. Namun, pada saat itu peredaran ORI belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini dikarenakan selain faktor perhubungan, masalah keamanan juga berpengaruh karena sebagian wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda.

Kedua hal ini menyebabkan pemerintah Indonesia kesulitan untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter. Bahkan, mulai tahun 1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

ORI dan berbagai macam ORIDA hanya berlaku sampai 1 Januari 1950 dan dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat.

Penetapan Uang Rupiah Republik Indonesia Serikat (RIS)

Sebagai upaya untuk menyeragamkan uang di wilayah Republik Indonesia Serikat, pada 1 Januari 1950 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengumumkan bahwa alat pembayaran yang sah adalah uang federal.

Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang kertas RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.

Adanya Undang-Undang Mata Uang 1951

Untuk menyatukan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. Secara hukum kesatuan moneter barulah terwujud setelah dikeluarkannya Undang-Undang Mata Uang 1951 untuk mengganti Indische Muntwet 1912.

Adapun, isi ayat dua (2) berbunyi satuan hitung dari uang di Indonesia adalah rupiah yang disingkat Rp dan terbagi menjadi 100 sen. Undang-undang tersebut menjadi landasan berlakunya mata uang rupiah di Indonesia.

Aksi Gunting Sjafruddin

Setelah masa Republik Indonesia Serikat (RIS) berakhir, perekonomian Indonesia yang terbuka menyebabkan situasi dalam negeri sangat mudah terpengaruh oleh gejolak perekonomian dunia.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan Gunting Sjafruddin yang bertujuan untuk menyedot uang beredar yang terlalu banyak serta menghasilkan pinjaman sekitar Rp1,5 miliar dari penerbitan Obligasi Republik Indonesia 1950 karena Indonesia belum mampu mencari sumber pembiayaan dari pasar.

Pengguntingan uang tersebut dilakukan karena cara yang lazim dilakukan, yaitu dengan penyetoran ke dalam rekening yang dibekukan tidak mungkin dijalankan di Indonesia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement