Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh, Hasil Tes PCR Berlaku 3x24 Jam

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Minggu, 31 Oktober 2021 |14:15 WIB
Syarat Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh, Hasil Tes PCR Berlaku 3x24 Jam
Masa Berlaku PCR 3x24 Jam (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang masa berlaku dokumen bebas Covid-19 (Rapid Test PCR) untuk syarat naik kereta api jarak jauh.

Dari semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Joni, Minggu (31/10/2021).

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Joni.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement