JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Kamis, 4 November 2021. Hal ini sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta.
"Perubahan waktu operasional yang ditetapkan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019," dikutip dari keterangan MRT di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: MRT Uji Coba Fasilitas Troli Sepeda di Stasiun Hari Ini
Adapun kebijakan terkait waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30
WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan
pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: Perbaiki Kerusakan Kabel, MRT Beroperasi sampai Pukul 19.00 WIB
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
• Hari Kerja (weekdays) : Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00
WIB – 19.00 WIB) b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Akhir Pekan (weekend) / hari libur : Tiap 10 menit flat.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta (car).