JAKARTA - Indonesia bukanlah negara pertama yang melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di negara lain, misalnya Swedia, integrasi ini sudah dilakukan sejak tahun 2008.
"Di negara maju NPWP dan NIK itu sudah jadi satu paket. Orang saya 2008 pernah ketemu dengan orang dari Kantor Pajak Swedia, pada saat itu dia bilang kalau ada warga Swedia yang lahir registrasinya di kantor pajak, bukan kantor catatan sipil," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
Integrasi NIK sebagai NPWP di Indonesia pun dituangkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beberapa waktu yang lalu. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
"Nah ini menunjukkan sudah sangat terintegrasi dan kita juga tujuan dari terintegrasi ini adalah memudahkan WP dalam memenuhi kewajibannya," sambungnya.
Baca selengkapnya: NIK Jadi NPWP, di Luar Negeri Bayi Lahir Registrasi di Kantor Pajak Bukan Catatan Sipil
(Kurniasih Miftakhul Jannah)