JAKARTA - Sejumlah regulasi dalam penyaluran BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diperbaharui. Pada tanggal 22 Oktober lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Karena hal ini, terdapat pula aturan yang dihapus. Simak informasi lebih lengkap dalam fakta-fakta yang telah dirangkum Okezone, Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga: Aturan Direvisi, Pekerja Wilayah Ini Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
1. Dasar Aturan Baru BLT Subsidi Gaji
Ketentuan mengenai BLT subsidi gaji tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Pada peraturan tersebut, Pasal 3 ayat 2 huruf d yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 dihapus.
Baca Juga: Aturan Baru BLT Subsidi Gaji, Pekerja Wajib Baca demi BSU Rp1 Juta
2. Penambahan Provinsi
Dalam revisi peraturan ini, terdapat pula kebijakan menambah satu provinsi, yaitu Kalimantan Utara.
"Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
3. Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji
BSU Rp1 juta ini bisa didapatkan dengan memenuhi syarat-syarat seperti WNI, peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021, memiliki gaji Rp3,5 juta, bekerja di seluruh wilayah Indonesia, dan pekerjaannya bergerak di sektor prioritas.
4. Cara Cek Penerima
Untuk mengecek lolos atau tidaknya pekerja/buruh menjadi penerima BLT subsidi gaji, status dapat dicek melalui laman Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/ serta BPJS Ketenagakerjaan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)